KPK Kembali tetapkan M. Sanusi sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian Uang



Komisi pemberantasan korupsi KPK kembali menetapkan M. Sanusi sebagai tersangka dalam kasus korupsi kali ini mantan anggota DPRD DKI Jakarta tersebut dijerat dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian Uang

Surat perintah penyidikan terhadap kasus dugaan pencucian uang M.Sanusi telah ditandatangani oleh pimpinan KPK sejak 30 Juni 2016, M Sanusi di duga melakukan pencucian uang dengan cara

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "KPK Kembali tetapkan M. Sanusi sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian Uang"

Post a Comment